Profesi Kepamongprajaan IPDN

APA ITU PENDIDIKAN PROFESI KEPAMONGPRAJAAN

  Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia aparatur yang profesional di bidang Pemerintahan, serta menimbang bahwa IPDN sebagai Lembaga Pendidikan tinggi kedinasan yang menyelenggarakan program Pendidikan di bidang Pemerintahan khususnya Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, maka Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mengeluarkan Keputusan Nomor 370/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Kepamongprajaan Program Profesi pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Sumedang yang diselenggarakan Oleh Kementerian Dalam Negeri.

PAMONG PRAJA

Pamong Praja adalah aparatur penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang melaksanakan tugas pembinaan ketentraman dan ketertiban, koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, serta pembinaan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.

KEPAMONGPRAJAAN

Kepamongprajaan adalah sistem nilai yang menunjukan kondisi dan karakter mengenai pamong praja.

PROFESI KEPAMONGPRAJAAN

  Profesi Kepamongprajaan adalah keahlian aparatur Pemerintahan dalam menerapkan atau mengaplikasikan ilmu pengetahuan, etika, teknologi, seni atau keterampilan dan nilai-nilai lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri, Kode Etik Kepamongprajaan, dimana “Korps Pamong Praja” memiliki kode etik atau Code of Conduct yang dinamakan HASTA BUDI BHAKTI PAMONG PRAJA yaitu Delapan Nilai Pegangan Untuk Berbakti yang mengandung nilai profesional dan etika.

8 KODE ETIK KEPAMONGPRAJAAN

1

Korps Pamong Praja Sebagai pengamal Pancasila dan pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, aliran dan agama

2

Korps Pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup Bersama menuju ketertiban dan ketentraman umum

3

Korps Pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan menolong dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga tercapai ketenangan dan ketentraman lahir bathin

4

Korps Pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, korektif

5

Korps Pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk daya cipta rakyat ke arah kesejahteraan masyarakat

6

Korps Pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan bijaksana

7

Korps Pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan Makmur yang disertai oleh Tuhan Yang Maha Esa

8

Korps Pamong Praja Harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu, sebaliknya menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahatan