Biaya Pendidikan
Program Profesi Kepamongprajaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak

Biaya Pendidikan ProdiSatuanTarif (Rupiah)
Pendaftaran Tes Masukper calon mahasiswa500.000,00
Matrikulasiper mahasiswa1.000.000,00
Registrasi Ulangper mahasiswa100.000,00
Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (2 semester)per mahasiswa/ per program/ per profesi16.500.000,00
Praktek Lapangan dan Penelitianper mahasiswa2.500.000,00
Pakaian Dinas dan Kelengkapannyaper mahasiswa4.655.000,00
Wisudaper mahasiswa1.000.000,00
Jumlahper mahasiswa26.255.000

Surat Keputusan dan Peraturan Pemerintah

SK Menteri Keuangan RI Nomor 611/KMK.02/2014

PP RI Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak